SK KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2021/2022

KEPUTUSAN

SEKOLAH MENENGAH ATAS TRENSAINS MUHAMMADIYAH SRAGEN

NOMOR: 422.6/191

TENTANG
KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN AJARAN 2021/2022

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik perlu diadakan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Sekolah,

b. bahwa Ujian Sekolah merupakan salah satu penentu kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan di SMA,

c. bahwa berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru tentang penetapan kelulusan peserta didik yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 28 April 2022,

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Ajaran 2021/2022.

Mengingat :

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;

c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2014 tentang kurikulum SMA;

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian;

e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;

f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan P ada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

h. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

i. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

j. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

k. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 42/ 06283 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022

l. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/03607 tentang tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan Pesertadidik dan Kenaikan Kelas di Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di
Provinsi Jawa Tengah.

Memperhatikan:

a. Surat Direktur Sekolah Menengah Atas Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 0623/C5/LK.00.00/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pengumuman Kelulusan dan Pembagian Ijazah Jenjang
SMA Tahun 2022

b. Hasil Rapat dewan guru pada tanggal 28 April 2022 tentang penetapan kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SMA TRENSAINS MUHAMMADIYAH SRAGEN TENTANG KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

KESATU : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Sekolah Menengah Atas Trensains Muhammadiyah Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini

KEDUA : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Sragen
Pada tanggal : 28 April 2022
SUNARDI, S.Si.

Bagikan Artikel:

Leave a Comment

SMA Trensains Muhammadiyah Sragen, menyiapkan Ibnu Sina abad 21 dengan mengkaji & meneliti ayat-ayat semesta dalam Al-Quran dan Hadis Nabawi.


Hubungi Kami

Pesantren Sains Trensains Muhammadiyah Sragen

Dawe RT. 15 RW. 06, Banaran, Kec. Sambungmacan, Sragen, Central Java, Indonesia 57253