Wakaf Lifestyle. Wakaf menjadi gaya hidup !! Harta terbaik milik ibu-ibu jamaah pangajian Tafsir Ahad Pagi diberikan kepada pesantren dengan skema Wakaf Temporer. Harta wakaf berupa uang senilai Rp. 180 juta diserahkan secara simbolik kepada Nadzir Wakaf Trensains pada momen pengajian Ahad pagi, (27/11/2022).

Nominal tersebut bukanlah angka yang fantastis, namun di sebaliknya menunjukan pemahaman dan komitemen terhadap wakaf. Hasil edukasi yang berbuah donasi.
Bagi Trensains, dana wakaf ini menjadi dana strategis dalam upaya pengembangan infrastruktur pesantren. Opsi menarik tanpa harus bersentuhan dengan bank. Dana ini digunakan untuk membayar DP pembelian tanah patok ke 9 dan 10. Dan insyaAllah akan digunakan untuk DP patok ke 11 dan 12 di tahun depan, 2023.
WAKAF TEMPORER
Wakaf temporer atau wakaf mu’aqqat, merupakan wakaf yang akad penggunaannya dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Setelah akad jangka waktu dari wakaf selesai wakif dapat memilih tiga opsi: harta ditarik kembali, memperpanjang waktu wakaf, atau bahkan diwakafkan secara permanen (mua’bbad)

Wakaf temporer berlaku untuk hampir semua jenis aset atau kekayaan: uang, deposito, piutang, surat-surat berharga, tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya.
Wakaf temporer tidak berlaku pada wakaf bangunan masjid atau tanah kuburan karena masjid dan kuburan selalu digunakan tanpa jangka waktu.
Lima manfaat wakaf temporer:
Pertama, wakaf temporer sebagai alternatif mengelola aset/harta yang mangkrak alias terbengkalai. Seperti uang yang mengendap tapi tidak diproduktifkan. Atau ratusan hektar tanah namun dipenuhi ilalang akibat tidak diurus dan tidak bermanfaat.
Kedua, wakaf temporer menawarkan kerjasama dalam pengelolaan aset kekayaan. Pemilik mewakafkan tanah secara temporer, dengan penggunaan lima tahun misalnya, akan menjadi lebih produktif. Lokasi tanah tersebut dapat digunakan untuk pertanian atau lahan bisnis. Keuntungan dari kegiatan produktif tersebut yang akan digunakan untuk membiayai sejumlah program sosial pendidikan.
Ketiga, menjadi alternatif bagi mereka yang belum mau melepas aset/hartanya secara permanen namun disaat yang sama ingin berwakaf. Maka skema wakaf temporer ini menjadi opsi yang menarik.
Keempat, keuntungan dari pengelolaan wakaf dapat membiayai program sosial secara berkelanjutan. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak orang.
Kelima, Wakaf temporer adalah bagian dari wakaf produktif. Wakaf yang dapat menghasilkan wakaf lainnya. Maka menjadi mesin bisnis dan sekaligus mesin pahala bagi wakif.

Kajian fikih wakaf klasik dan kontemporer baik yang dilakukan oleh para fuqaha secara individu maupun kolektif oleh lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam telah banyak menghasilkan ijtihad baru dalam perwakafan. Di Indonesia, telah disahkan undang undang wakaf no. 41 tahun 2004. Saat ini sudah banyak produk turunan regulasi dari undang-undang 41/2004 itu.
Model wakaf temporer ini perlu terus dikembangkan. Sebab, saat ini masih sangat banyak kekayaan yang mengendap tidak produktif.
Wakaf temporer adalah bagian dari wakaf produktif. Wakaf yang dapat menghasilkan wakaf lainnya. Maka menjadi mesin bisnis dan sekaligus mesin pahala bagi wakif. Menarik bukan?
Inilah yang dimaksud dengan hadis Nabi SAW: “Apabila manusia meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Yang dimaksud sedekah jariyah adalah wakaf. Bukan sedekah biasa. Jariyah artinya yang mengalir terus.
Orang yang paling beruntung adalah orang yang ketika nafasnya berhenti, namun pahalanya terus mengalir.
Wakaf Lifestyle. Wakaf sebagai gaya hidup.
Hakim Zanky, Lc
Nadzir Wakaf Trensains
www.wakaftrensains.id